Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah
A.
Pengertian
1. Pengertian Perencanaan Pembangunan
Menurut Riyadi dan Bratakusumah (2004 : 7), perencanaan pembangunan dapat
diartikan sebagai : Suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau
keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan
digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas
kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun nonfisik (mental dan
spiritual) dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik”.
Proses perencanaan merupakan suatu prosedur dan tahapan dari perencanaan
itu dilaksanakan.Secara hierarki, prosedur perencanaan itu dilakukan atas dasar
prinsip Top-Down Planning, yaitu proses perencanaan yang dilakukan oleh
pemimpin tertinggi suatu organisasi kemudian atas dasar keputusan tersebut
dibuat suatu perencanaan di tingkat yang lebih rendah.Prinsip lainnya adalah
lawan dari prinsip di atas yaitu Bottom-Up Planning yang merupakan perencanaan
yang awalnya dilakukan di tingkat yang paling rendah dan selanjutnya disusun
rencana organisasi di atasnya sampai dengan tingkat pusat atas dasar rencana
dari bawah.
Istilah “perencanaan pembangunan”, khususnya pembangunan ekonomi, sudah
biasa terdengardalam pembicaraan sehari-hari. Akan tetapi, “perencanaan”
diartikan berbeda-beda dalam buku yang berbeda.
Menurut Conyers & Hills (1994) mendefinisikan “perencanaan” sebagai
”suatu proses yang bersinambungan”, yang mencakup “keputusan-keputusan
ataupilihan-pilihan berbagai aiternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.“ Definisi tersebut
mengedepankan 4 unsur dasar perencanaan, yakni :
a) Pemilihan. ”Merencanakan berarti memilih,” kata Yulius
Nyerere (mantan Presiden Tanzania )ketika menyampaikan pidatoRepelita II
Tanzania pada tahun 1969. Artinya, perencanaan merupakan proses memilih di
antara berbagai kegiatan yang diinginkan, karenatidak semua yang diinginkan
itudapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan. Hal itu menyiratkan
bahwa hubungan antara perencanaan dan proses pengambilan keputusan sangat erat.
Oleh karena itu, banyak buku mengenaiperencanaan membahas
pendekatan-pendekatan alternatif dalam proses pengambilan keputusan, terutama
yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan
urutan tindakan di dalam proses pengambilan keputusan.
b) Sumber daya. Perencanaan merupakan alat pengalokasian
sumber daya. Penggunaan istilah "sumberdaya" di sini menunjukkan
segala sesuatu yang dianggap berguna dalam pencapaian suatu tujuan tertentu.
Sumber daya di sini mencakup sumber daya manusia; sumber daya alam (tanah, air,
hasil tambang, dan sebagainya); sumber daya modal dan keuangan. Perencanaan
mencakup proses pengambilan keputusan tentang bagaimana sumber daya yang tersedia
itu digunakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas sumber
daya tersebut sangat berpengaruh dalam proses memilih di antara berbagai
pilihan tin-dakan yang ada. Tujuan. Perencanaan merupakan alatuntuk mencapai
tujuan. Konsep perencanaan sebagai alat pencapaian tujuan muncul berkenaan
dengan sifat dan SIMRENAS: Panduan Pemahaman dan Pengisian Data Dasar
Perencanaan Pembangunan
c) Proses penetapan tujuan. Salah satu masalah yang
sering dihadapi oleh seorang perencana adalah bahwa tujuan-tujuan mereka kurang
dapat dirumuskan secara tepat.Sering kali tujuan-tujuan tersebut didefinisikan
secara kurang tegas, karena kadang kala tujuan-tujuan tersebut ditetapkan oleh
pihak lain.
d) Waktu. Perencanaan mengacu ke masa depan. Salah satu
unsur penting dalam perencanaan adalah unsur waktu. Tujuan-tujuan perencanaan
dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang.Oleh karenaitu, perencanaan
berkaitan dengan masa depan.
2.
Pengertian
Pembangunan Ekonomi Daerah
Menurut
Lincolin Arsyad (1999) pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana
pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber yang ada dan membentuk suatu
pola kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk menciptakan
suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan (pertumbuhan ekonomi)
dalam wilayah tersebut.
B.
Prinsip
Dasar Pembangunan Ekonomi Daerah
Setiap daerah mempunyai corak pertumbuhan ekonomi
yang berbeda dengan daerah lain. Oleh sebab itu perencanaan pembangunan ekonomi
suatu daerah pertama-tama perlu mengenali karakter ekonomi, sosial dan fisik
daerah itu sendiri, termasuk interaksinya dengan daerah lain. Dengan demikian
tidak ada strategi pembangunan ekonomi daerah yang dapat berlaku untuk semua
daerah. Namun di pihak lain, dalam menyusun strategi pembangunan ekonomi
daerah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, pemahaman mengenai teori
pertumbuhan ekonomi wilayah, yang dirangkum dari kajian terhadap pola-pola
pertumbuhan ekonomi dari berbagai wilayah, merupakan satu faktor yang cukup
menentukan kualitas rencana pembangunan ekonomi daerah.
Keinginan kuat dari pemerintah daerah untuk membuat
strategi pengembangan ekonomi daerah dapat membuat masyarakat ikut serta
membentuk bangun ekonomi daerah yang dicita-citakan. Dengan pembangunan ekonomi daerah yang terencana,
pembayar pajak dan penanam modal juga dapat tergerak untuk mengupayakan
peningkatan ekonomi. Kebijakan pertanian yang mantap, misalnya, akan membuat pengusaha dapat melihat ada
peluang untuk peningkatan produksi pertanian dan perluasan ekspor. Dengan
peningkatan efisiensi pola kerja pemerintahan dalam pembangunan, sebagai bagian
dari perencanaan pembangunan, pengusaha dapat mengantisipasi bahwa pajak dan
retribusi tidak naik, sehingga tersedia lebih banyak modal bagi pembangunan
ekonomi daerah pada tahun depan.
Pembangunan ekonomi daerah perlu memberikan solusi
jangka pendek dan jangka panjang terhadap isu-isu ekonomi daerah yang dihadapi,
dan perlu mengkoreksi kebijakan yang keliru. Pembangunan ekonomi daerah
merupakan bagian dari pembangunan daerah secara menyeluruh. Dua prinsip dasar
pengembangan ekonomi daerah yang perlu diperhatikan adalah (1) mengenali
ekonomi wilayah dan (2) merumuskan manajemen pembangunan daerah yang
pro-bisnis.
I. Mengenali Ekonomi Wilayah
Isu-isu utama dalam perkembangan ekonomi daerah yang
perlu dikenali adalah antara lain sebagai berikut.
a. Perkembangan
Penduduk dan Urbanisasi
Pertumbuhan penduduk merupakan
faktor utama pertumbuhan ekonomi, yang mampu menyebabkan suatu wilayah berubah
cepat dari desa pertanian menjadi agropolitan dan selanjutnya menjadi kota
besar. Pertumbuhan penduduk terjadi akibat proses pertumbuhan alami dan
urbanisasi. Petumbuhan alami penduduk menjadi faktor utama yang berpengaruh
pada ekonomi wilayah karena menciptakan kebutuhan akan berbagai barang dan
jasa. Penduduk yang bertambah membutuhkan pangan. Rumah tangga baru juga
membutuhkan rumah baru atau renovasi rumah lama berikut perabotan, alat-alat
rumah tangga dan berbagai produk lain. Dari sini kegiatan pertanian dan
industri berkembang.
Urbanisasi dilakukan oleh
orang-orang muda usia yang pergi mencari pekerjaan di industri atau perusahaan
yang jauh dari tempat dimana mereka berasal. Perpindahan ke wilayah lain dari
desa atau kota kecil telah menjadi tren dari waktu ke waktu akibat pengaruh dari
televisi, perusahaan pengerah tenaga kerja, dan berbagai sumber lainnya. Suatu
kajian mengindikasikan bahwa pendidikan berkaitan erat dengan perpindahan ini.
Secara umum semakin tinggi tingkat pendidikan maka tingkat perpindahan pun
semakin tinggi. Hal ini semakin meningkat dengan semakin majunya
telekomunikasi, komputer dan aktivitas high tech lainnya yang memudahkan
akses keluar wilayah.
Urbanisasi orang-orang muda ini
dipandang pelakunya sebagai penyaluran kebutuhan ekonomi mereka namun merupakan
peristiwa yang kurang menguntungkan bagi wilayah itu bila terjadi dalam jumlah
besar. Untuk mengurangi migrasi keluar ini masyarakat perlu untuk mulai melatih
angkatan kerja pada tahun-tahun pertama usia kerja dengan memberikan pekerjaan
sambilan, selanjutnya merencanakan masa depan mereka sebagai tenaga dewasa yang
suatu saat akan membentuk keluarga. Sebagai dorongan bagi mereka untuk tetap
tinggal adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai.
Lembaga pendidikan/pelatihan dan
dunia usaha perlu menyadari adanya kebutuhan untuk membangun hubungan
kerjasama. Pendidikan mencari cara agar mereka cukup berguna bagi pengusaha
lokal dan pengusaha lokal mengandalkan pada pendidikan untuk meningkatkan
kemampuan tenaga kerja lokal. Jika metode pendidikan yang ada tidak dapat
mengatasi tantangan yang dihadapi, maka ada keperluan untuk mendatangkan tenaga
ahli dari wilayah lain untuk memberikan pelatihan yang dapat mensuplai tenaga
kerja terampil bagi pengusaha lokal.
b. Sektor
Pertanian
Di setiap wilayah berpenduduk
selalu terjadi kegiatan pembangunan, namun ada beberapa wilayah yang
pembangunannya berjalan di tempat atau bahkan berhenti sama sekali, dan wilayah
ini kemudian menjadi wilayah kelas kedua dalam kegiatan ekonomi. Hal ini
mengakibatkan penanam modal dan pelaku bisnis keluar dari wilayah tersebut
karena wilayah itu dianggap sudah tidak layak lagi untuk dijadikan tempat
berusaha. Akibatnya laju pertumbuhan ekonomi wilayah itu menjadi semakin
lambat.
Upaya pengembangan sektor
agribisnis dapat menolong mengembangkan dan mempromosikan agroindustri di
wilayah tertinggal. Program kerjasama dengan pemilik lahan atau pihak
pengembang untuk mau meminjamkan lahan yang tidak dibangun atau lahan tidur
untuk digunakan sebagai lahan pertanian perlu dikembangkan. Dari jumlah lahan
pertanian yang tidak produktif ini dapat diciptakan pendapatan dan lapangan
kerja bagi penganggur di perdesaan. Program kerjasama mengatasi keterbatasan
modal, mengurangi resiko produksi, memungkinkan petani memakai bahan baku impor
dan produk yang dihasilkan dapat mampu bersaing dengan barang impor yang
sejenis serta mencarikan dan membuka pasaran yang baru.
Faktor-faktor penentu pertumbuhan
ekonomi dapat berasal dari dalam wilayah maupun dari luar wilayah. Globalisasi
adalah faktor luar yang dapat menyebabkan merosotnya kegiatan ekonomi di suatu
wilayah. Sebagai contoh, karena kebijakan AFTA, maka di pasaran dapat terjadi
kelebihan stok produk pertanian akibat impor dalam jumlah besar dari negara
ASEAN yang bisa merusak sistem dan harga pasar lokal.
Untuk tetap dapat
bersaing, target pemasaran yang baru harus segera ditentukan untuk menyalurkan
kelebihan hasil produksi pertanian dari petani lokal. Salah satu strategi yang
harus dipelajari adalah bagaimana caranya agar petani setempat dapat mengikuti
dan melaksanakan proses produksi sampai ke tingkat penyaluran. Namun daripada
bersaing dengan produk impor yang masuk dengan harga murah, akan lebih baik
jika petani setempat mengolah komoditi yang spesifik wilayah tersebut dan
menjadikannya produk yang bernilai jual tinggi untuk kemudian disebarluaskan di
pasaran setempat maupun untuk diekspor.
Apa yang telah terjadi di Pulau
Jawa kiranya perlu dihindari oleh daerah-daerah lain. Pengalihan fungsi sawah
menjadi fungsi lain telah terjadi tanpa sulit dicegah. Hal ini mengurangi
pemasukan ekonomi dari sektor pertanian di wilayah tersebut, disamping itu juga
menghilangkan kesempatan untuk menjadikan wilayah yang mandiri dalam pengadaan
pangan, termasuk mengurangi kemungkinan berkembangnya wisata ekologi yang
memerlukan lahan alami.
c. Sektor
Pariwisata
Pariwisata memberikan dukungan
ekonomi yang kuat terhadap suatu wilayah. Industri ini dapat menghasilkan
pendapatan besar bagi ekonomi lokal. Kawasan sepanjang pantai yang bersih dapat
menjadi daya tarik wilayah, dan kemudian berlanjut dengan menarik turis dan
penduduk ke wilayah tersebut. Sebagai salah satu lokasi rekreasi, kawasan
pantai dapat merupakan tempat yang lebih komersial dibandingkan kawasan lain,
tergantung karakteristiknya. Sebagai sumber alam yang terbatas, hal penting
yang harus diperhatikan adalah wilayah pantai haruslah menjadi aset ekonomi
untuk suatu wilayah.
Wisata ekologi memfokuskan pada
pemanfaatan lingkungan. Kawasan wisata ekologi merupakan wilayah luas dengan
habitat yang masih asli yang dapat memberikan landasan bagi terbentuknya wisata
ekologi. Hal ini merupakan peluang unik untuk menarik pasar wisata ekologi.
Membangun tempat ini dengan berbagai aktivitas seperti berkuda, surfing,
berkemah, memancing dll. akan dapat membantu perluasan pariwisata serta
mengurangi kesenjangan akibat pengganguran.
Wisata budaya merupakan segmen
yang berkembang cepat dari industri pariwisata. Karakter dan pesona dari
desa/kota kecil adalah faktor utama dalam menarik turis. Namun kegiatan
pariwisata bersifat musiman, sehingga banyak pekerjaan bersifat musiman juga,
yang dapat menyebabkan tingginya tingkat pengangguran pada waktu-waktu
tertentu. Hal ini menyebabkan ekonomi lokal dapat rentan terhadap perputaran
siklus ekonomi.
Ekonomi wilayah sebaiknya tidak
berbasis satu sektor tertentu. Keaneka-ragaman ekonomi diperlukan untuk
mempertahankan lapangan pekerjaan dan untuk menstabilkan ekonomi wilayah. Ekonomi yang beragam lebih
mampu bertahan terhadap konjungtur ekonomi.
d. Kualitas
Lingkungan
Persepsi atas suatu wilayah,
apakah memiliki kualitas hidup yang baik, merupakan hal penting bagi dunia
usaha untuk melakukan investasi. Investasi pemerintah daerah yang meningkatkan
kualitas hidup masyarakat sangat penting untuk mempertahankan daya saing. Jika
masyarakat ingin menarik modal dan investasi, maka haruslah siap untuk memberi
perhatian terhadap: keanekaragaman, identitas dan sikap bersahabat. Pengenalan
terhadap fasilitas untuk mendorong kualitas
hidup yang dapat dinikmati oleh penduduk suatu wilayah dan dapat menarik bagi
investor luar perlu dilakukan.
Kawasan bersejarah adalah
pembentuk kualitas lingkungan yang penting. Pelestarian kawasan bersejarah
berkaitan dengan berbagai aspek ekonomi lokal seperti keuangan daerah,
permukiman, perdagangan kecil, dan pariwisata dengan menciptakan pekerjaan yang
dapat signifikan. Kegiatan ini memberikan kontribusi terhadap kualitas hidup,
meningkatkan citra masyarakat dan menarik kegiatan ekonomi yang menghasilkan
pendapatan bagi penduduk. Pelestarian kawasan bersejarah memberikan
perlindungan kepada warisan budaya dan membuat masyarakat memiliki tempat yang
menyenangkan untuk hidup. Investor dan developer umumnya menilai kekuatan
wilayah melalui kualitas dan karakter dari wilayahnya, salah satunya adalah
terpeliharanya kawasan bersejarah.
Selain aset alam dan budaya,
sarana umum merupakan penarik kegiatan bisnis yang penting. Untuk melihat dan
mengukur tingkat kenyamanan hidup pada suatu wilayah dapat dilihat dari
ketersediaan sarana umum di wilayah tersebut. Sarana umum merupakan kerangka
utama dari pembangunan ekonomi dan sarana umum ini sangat penting bagi
aktivitas masyarakat. Sarana umum yang palling dasar adalah jalan, pelabuhan,
pembangkit listrik, sistim pengairan, sarana air bersih, penampungan dan pengolahan
sampah dan limbah, sarana pendidikan seperti sekolah, taman bermain, ruang
terbuka hijau, sarana ibadah, dan masih banyak fasilitas lainnya yang
berhubungan dengan kegiatan sehari-hari masyarakat.
Kepadatan, pemanfaatan lahan
dan jarak merupakan tiga faktor utama
dalam pengembangan sarana umum yang efektif. Semakin padat dan rapat penduduk,
biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan sarana umum jauh lebih murah jika
dilihat daya tampung per unitnya. Pola pembangunan yang padat, kompak dan
teratur, berbiaya lebih murah daripada pembangunan yang linier atau
terpencar-pencar. Semakin efisien biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan dan
pengadaan sarana umum maka akan semakin memperkokoh dan memperkuat pembangunan
ekonomi wilayah tersebut.
Sarana umum yang baru perlu
dibangun sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk. Idealnya fasilitas sarana
umum yang ada harus dapat menampung sesuai dengan kapasitas maksimalnya,
sehingga dapat memberikan waktu untuk
dapat membangun sarana umum yang baru. Penggunaan lahan dan sarana umum
haruslah saling berkaitan satu sama lainnya. Perencana pembangunan seharusnya
dapat memprediksikan arah pembangunan yang akan berlangsung sehingga dapat
dibuat sarana umum yang baru untuk menunjang kegiatan masyarakat pada wilayah
tersebut. Penyediaan sarana dapat juga dilakukan dengan memberikan potongan
pajak dan ongkos kompensasi berupa pengelolaan sarana umum kepada sektor swasta
yang bersedia membangun fasilitas umum.
Wilayah pinggiran biasanya
memiliki karakter sebagai wilayah yang tidak direncanakan, berkepadatan rendah
dan tergantung sekali keberadaannya pada penggunaan lahan yang ada. Tempat
seperti ini akan membuat penyediaan sarana umum menjadi sangat mahal. Dalam
suatu wilayah antara kota, desa dan tempat-tempat lainnya harus ada satu
kesatuan. Pemerintah daerah perlu mengenali pola pengadaan sarana umum di suatu
wilayah yang efektif, baik di wilayah lama maupun di wilayah pinggiran.
e.Keterkaitan
Wilayah dan Aglomerasi
Kemampuan wilayah untuk
mengefisienkan pergerakan orang, barang dan jasa adalah komponen pembangunan
ekonomi yang penting. Suatu wilayah perlu memiliki akses transportasi menuju
pasar secara lancar. Jalur jalan yang menghubungkan suatu wilayah dengan
kota-kota lebih besar merupakan prasarana utama bagi pengembangan ekonomi
wilayah. Pelabuhan laut dan udara berpotensi untuk meningkatkan hubungan
transportasi selanjutnya. Pemeliharaan jaringan jalan, perluasan jalur udara,
jalur air diperlukan untuk meningkatkan mobilitas penduduk dan pergerakan
barang. Pembangunan prasarana diperlukan untuk meningkatkan daya tarik dan daya
saing wilayah. Mengenali kebutuhan pergerakan yang sebenarnya perlu dilakukan
dalam merencanakan pembangunan tarsnportasi.
Umumnya usaha yang sama cenderung
beraglomerasi dan membentuk kelompok usaha dengan karakter yang sama serta tipe
tenaga kerja yang sama. Produk dan jasa yang dihasilkan juga satu tipe. Sumber
daya alam dan industri pertanian biasanya berada di tahap awal pembangunan
wilayah dan menciptakan kesempatan yang potensial untuk perkembangan wilayah.
Pengelompokan usaha (aglomerasi) berarti semua industri yang saling berkaitan
saling membagi hasil produk dan keuntungan. Pengelompokan itu juga menciptakan
potensi untuk menciptakan jaringan kerjasama yang dapat membangun kegiatan
pemasaran bersama dan untuk menarik kegiatan lainnya yang berkaitan ke depan
atau ke belakang.
Pertumbuhan ekonomi yang sehat
sangat penting jika suatu wilayah ingin bersaing di pasar lokal dan nasional.
Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan kawasan yang terpadu diperlukan untuk
mempromosikan pembangunan ekonomi. Prioritas utama adalah mengidentifikasi
kawasan-kawasan yang menunjukkan tanda-tanda aglomerasi dengan seluruh kegiatan
dan institusi yang membentuknya.
Kemungkinan kawasan ini menjadi pusat usaha
dan perdagangan tergantung pada jaringan transportasi yang baik, prasarana yang
lengkap, tempat kerja yang mudah dicapai, dukungan modal, dan kesempatan
pelatihan/pendidikan.
II. Manajemen
Pembangunan Daerah Yang Pro-Bisnis
Pemerintah
daerah dan pengusaha adalah dua kelompok yang paling berpengaruh dalam
menentukan corak pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah daerah, mempunyai
kelebihan dalam satu hal, dan tentu saja keterbatasan dalam hal lain, demikian
juga pengusaha. Sinergi antara keduanya untuk merencanakan bagaimana ekonomi
daerah akan diarahkan perlu menjadi pemahaman bersama. Pemerintah daerah
mempunyai kesempatan membuat berbagai peraturan, menyediakan berbagai sarana
dan peluang, serta membentuk wawasan orang banyak. Tetapi pemerintah daerah
tidak mengetahui banyak bagaimana proses kegiatan ekonomi sebenarnya
berlangsung. Pengusaha mempunyai kemampuan mengenali kebutuhan orang banyak dan
dengan berbagai insiatifnya, memenuhi kebutuhan itu. Aktivitas memenuhi
kebutuhan itu membuat roda perekonomian berputar, menghasilkan gaji dan upah
bagi pekerja dan pajak bagi pemerintah. Dengan pajak, pemerintah daerah
berkesempatan membentuk kondisi agar perekonomian daerah berkembang lebih
lanjut.
Pemerintah
daerah dalam mempertahankan keberlanjutan pembangunan ekonomi daerahnya agar
membawa dampak yang menguntungkan bagi penduduk daerah perlu memahami bahwa
manajemen pembangunan daerah dapat memberikan pengaruh yang baik guna mencapai
tujuan pembangunan ekonomi yang diharapkan. Bila kebijakan manajemen
pembangunan tidak tepat sasaran maka akan mengakibatkan perlambatan laju
pertumbuhan ekonomi. Maka manajemen pembangunan daerah mempunyai potensi untuk
meningkatkan pembangunan ekonomi serta menciptakan peluang bisnis yang
menguntungkan dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Prinsip-prinsip
manajemen pembangunan yang pro-bisnis adalah antara lain sebagai berikut.
a. Menyediakan Informasi kepada
Pengusaha
Pemerintah daerah dapat
memberikan informasi kepada para pelaku ekonomi di daerahnya ataupun di luar
daerahnya kapan, dimana, dan apa saja jenis investasi yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan yang akan datang. Dengan cara ini maka pihak pengusaha
dapat mengetahui arah kebijakan pembangunan daerah yang diinginkan pemerintah
daerah, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan
dalam kegiatan apa usahanya akan perlu dikembangkan. Pemerintah daerah perlu
terbuka mengenai kebijakan pembangunannya, dan informasi yang diterima publik
perlu diupayakan sesuai dengan yang diinginkan.
b. Memberikan
Kepastian dan Kejelasan Kebijakan
Salah satu kendala berusaha
adalah pola serta arah kebijakan publik yang berubah-ubah sedangkan pihak
investor memerlukan ada kepastian mengenai arah serta tujuan kebijakan
pemerintah. Strategi pembangunan ekonomi daerah yang baik dapat membuat
pengusaha yakin bahwa investasinya akan menghasilkan keuntungan di kemudian
hari. Perhatian utama calon penanam modal oleh sebab itu adalah masalah
kepastian kebijakan. Pemerintah daerah akan harus menghindari adanya tumpang
tindih kebijakan jika menghargai peran pengusaha dalam membangun ekonomi
daerah. Ini menuntut adanya saling komunikasi diantara instansi-instansi
penentu perkembangan ekonomi daerah. Dengan cara ini, suatu instansi dapat
mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan instansi lain, sehingga dapat
mengurangi terjadinya kemiripan kegiatan atau ketiadaan dukungan yang
diperlukan.
Pengusaha juga mengharapkan
kepastian kebijakan antar waktu. Kebijakan yang berubah-ubah akan membuat
pengusaha kehilangan kepercayaan mengenai keseriusannya membangun ekonomi
daerah. Pengusaha daerah umumnya sangat jeli dengan perilaku pengambil
kebijakan di daerahnya. Kerjasama yang saling menguntungkan mensyaratkan adanya
kepercayaan terhadap mitra usaha. Membangun kepercayaan perlu dilakukan secara
terencana dan merupakan bagian dari upaya pembangunan daerah.
c. Mendorong
Sektor Jasa dan Perdagangan
Sektor ekonomi yang umumnya
bekembang cepat di kota-kota adalah sektor perdagangan kecil dan jasa. Sektor
ini sangat tergantung pada jarak dan tingkat kepadatan penduduk. Persebaran
penduduk yang berjauhan dan tingkat kepadatan penduduk yang rendah akan
memperlemah sektor jasa dan perdagangan eceran, yang mengakibatkan peluang
kerja berkurang. Semakin dekat penduduk, maka interaksi antar mereka akan
mendorong kegiatan sektor jasa dan perdagangan. Seharusnya pedagang kecil
mendapat tempat yang mudah untuk berusaha, karena telah membantu pemerintah
daerah mengurangi pengangguran. Pada waktunya pengusaha kecil akan membayar
pajak kepada pemerintah daerah. Dengan menstimulir usaha jasa dan perdagangan
eceran, pertukaran ekonomi yang lebih cepat dapat terjadi sehingga menghasilkan
investasi yang lebih besar. Adanya banyak pusat-pusat pedagang kaki lima yang
efisien dan teratur akan menarik lebih banyak investasi bagi ekonomi daerah
dalam jangka panjang.
Sebagian besar lapangan kerja yang ada dalam suatu
wilayah diciptakan oleh usaha kecil dan menengah. Namun usaha kecil juga rentan
terhadap ketidakstabilan, yang terutama berkaitan dengan pasar dan modal,
walaupun secara umum dibandingkan sektor skala besar, usaha kecil dan menengah
lebih tangguh menghadapi krisis ekonomi. Pemerintah daerah perlu berupaya agar
konjungtur ekonomi tidak berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha kecil.
d. Meningkatkan
Daya Saing Pengusaha Daerah
Kualitas strategi pembangunan
ekonomi daerah dapat dilihat dari apa yang akan dilakukan pemerintah daerah
dalam menyiapkan pengusaha-pengusaha di daerahnya menghadapi persaingan global.
Globalisasi (atau penduniaan) akan semakin mempengaruhi perkembangan ekonomi
daerah dengan berlakunya perjanjian AFTA, APEC dan lain-lain. Mau tidak mau,
siap atau tidak siap perdagangan bebas akan menjadi satu-satunya pilihan bagi
masyarakat di semua daerah. Upaya untuk menyiapkan pengusaha daerah oleh sebab
itu perlu dilakukan. Pengusaha dari negara maju telah siap atau disiapkan sejak
lama.
Pengusaha daerah juga perlu diberitahu konsekuensi langsung dari
ketidaksiapan menghadapi perdagangan bebas. Saat ini, pengusaha lokal mungkin
masih dapat meminta pengertian manajer supermarket untuk mendapatkan tempat
guna menjual produksinya. Tahun depan, bisa tidak ada toleransi untuk produksi
lokal yang tidak lebih murah, tidak lebih berkualitas dan tidak lebih tetap
pasokannya.
Meningkatkan daya saing adalah
dengan meningkatkan persaingan itu sendiri. Ini berarti perlakuan-perlakukan
khusus harus ditinggalkan. Proteksi perlu ditiadakan segera ataupun bertahap.
Pengembangan produk yang sukses adalah yang berorientasi pasar, ini berarti
pemerintah daerah perlu mendorong pengusaha untuk selalu meningkatkan efisiensi
teknis dan ekonomis. Peraturan perdagangan internasional harus diperkenalkan
dan diterapkan. Perlu ada upaya terencana agar setiap pejabat pemerinah daerah
mengerti peraturan-peraturan perdagangan internasional ini, untuk dapat
mendorong pengusaha-pengusaha daerah menjadi pemain-pemain yang tangguh dalam
perdagangan bebas, baik pada lingkup daerah, nasional maupun internasional.
e. Membentuk Ruang yang Mendorong Kegiatan Ekonomi
Membentuk ruang khusus untuk
kegiatan ekonomi akan lebih langsung menggerakkan kegiatan ekonomi. Pemerintah
daerah perlu berusaha mengantisipasi kawasan-kawasan mana yang dapat
ditumbuhkan menjadi pusat-pusat perekonomian wilayah. Kawasan-kawasan yang
strategis dan cepat tumbuh ini dapat berupa kawasan yang sudah menunjukkan
tanda-tanda aglomerasi, seperti sentra-sentra produksi pertanian tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan; klaster industri, dsb.
Kawasan cepat tumbuh juga dapat berupa kawasan yang sengaja dibangun untuk
memanfaatkan potensi SDA yang belum diolah, seperti yang dulu dikembangkan
dengan sistim permukiman transmigrasi. Kawasan-kawasan ini perlu dikenali dan
selanjutnya ditumbuhkan dengan berbagai upaya pengembangan kegiatan ekonomi, seperti
pengadaan terminal agribisnis, pengerasan jalan, pelatihan bisnis, promosi
dsb. Pengembangan kawasan-kawasan
strategis dan cepat tumbuh ini perlu dilakukan bersamaan dengan upaya
peningkatan keterampilan, pengembangan usaha, dan penguatan keberdayaan
masyarakat.
C. Aspek Legal Perencanaan
Pembangunan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004
tentang Sistem Pembangunan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk
menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan dalam undang-undang ini
dimaksudkan Pembangunan Nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) itu
sendiri adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan
yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat
pusat dan daerah.
Tujuan perencanaan pembangunan menurut UU No. 25
tahun 2004, antara lain:
1.
Mendukung koordinasi antarpelaku
pembangunan.
2.
Menjamin terciptanya integrasi ,
sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu,
antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
3.
Menjamin keterkaitan dan kosistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaaksanaan dan pengawasan. Mengoptimalkan
partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara
efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Lebih lanjut proses perencanaan
menurut UU No. 25 tahun 2004, yakni:
1.
Proses politik: pemilihan Presiden dan
Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses (public choice
theory of planning). Khususnya penjabaran visi dan misi dalam RPJM.
2.
Proses Teknokratik: Perencanaan yang
dilakukan oleh perencanaan profesional, atau oleh lembaga/unit organisasi yang
secara fungsional melakukan perencanaan khususnya dalam pemantapan peran,
fungsi dan kompetensi lembaga perencana.
3.
Proses Partisipatif: perencanaan yang
melibatkan masyarakat (stakeholders) antara lain melalui pelaksanaan
Musrenbang.
4.
Proses Bottom-Up dam Top-Down:
perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam
hierarki pemerintah.
D.
Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Proses pembangunan ekonomi daerah bisa dibagi
menjadi 4 tahap. Biasanya ke-4 tahap tersebut ditepapkan dalam suatu rangkaian
yang dimulai pada saat tujuan ditetapkan ke target untuk pertumbuhan, penciptaan
kesempatan kerja, distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan. Hasilnya
adalah suatu fungsi kesejahteraan yang memberikan suatu ukuran apakah
perencanaan akan memenuhi tujuan daerah atau tidak.
Tahap kedua adalah mengukur ketersediaan sumber daya
apa saja yang langka selama periode tersebut, misalnya tabungan, bantuan dari
pemerintah, tenaga kerja terlatih dan sebagainya. Kesemuanya itu bersama dengan
keterbatasan administrasi dan organisasi merupakan kendala yang mengendalikan
kemampuan perekonomian tersebut untuk mencapai target-targetnya.
Pada tahap ketiga hampir semua dari upaya ekonomi
ditunjukan untuk memilih berbagai cara yang bisa digunakan untuk mencapai
tujuan nasional. Pada tahap ini ditetapkan proyek-proyek investasi seperti
jalan-jalan raya, jaringan irigasi, pabrik-pabrik serta pusat-pusat kesehatan
yang termasuk kedalam perencanaan daerah.
Akhirnya perencanaan mengerjakan proses pemilihan
kegiatan-kegiatan yang mungkin dan penting untuk mencapai tujuan daerah tanpa
terganggu oleh adanya kendala-kendala sumberdaya dan organisasional. Hasil dari
proses ini adalah stategi pembangunan atau rencana yang mengatur
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama beberapa tahun biasanya 5 tahun.
F.
Kendala Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah
1.
Keterbatasan data dan informasi untuk
melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
2.
Ketidakjelasan dasar hukum dalam
penyediaan anggaran.
3.
Belum selesainya proses pemilihan
kegiatan
4.
Minimnya SDM yang memadai
5.
Data yang tersedia kadang-kadang tidak
sesuai dengan data yang dibutuhkan.
6.
Data tentang perekonomian daerah sangat
sulit untuk dikumpulkan
G.
Sistem Perencanaan Pembangunan
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998, telah
memberikan pengaruh pada pergeseran nilai pembangunan di seluruh wilayah
Indonesia. Perubahan nilai yang terjadi setelah reformasi meliputi pergeseran
dari sentralistik menjadi desentralistik. Kewenangan desentralistik dijamin
dengan lahirnya UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti
oleh UU No.25 tahun 1999 tentang keuangan pusat dan daerah. Kedua UU tersebut
disempurnakan menjadi UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan
diikuti UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sejak diterbitkannya UU No.25 tahun 2004 tentang
sistem perencanaan (SPPN) dan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,
maka substansi dan esensi dari sistem perencanaan pembangunan di tingkat
nasional dan daerah menjadi semakin perlu untuk dimantapkan dan disempurnakan
guna lebih menjamin penyelenggaraan pembangunan dipusat dan daerah yang lebih
berhasil.
UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan
pembangunan nasional mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana
pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap
perubahan (pasal 2 ayat 2), dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25
tahun), jangka menengah (5 tahun), maupun jangka pendek (1 tahun). Setiap
daerah (provinsi/kabupaten/kota) harus menetapkan rencana pembangunan jangka
panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja
pemerintah daerah (RKPD).
Dalam UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
juga dinyatakan bahwa rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda
pembangunan yang ditawarkan presiden atau kepala daerah pada saat kampanye ke
dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah, yang penyusunannya
mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional/Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Hadi,
Setia dan Anwar Effendi. 1996.
Perencaanaan Pembangunan Wilayah dan Pedesaan.
Prisma No. Khusus 25 Tahun (1971-1996).
Suparmoko.
1997. Ekonomi Sumber Daya Alam dan
Lingkungan (Suatu Pendekatan
Teoretis). Yogyakarta: BPFE UGM.
Yakin,
Adinul. 1997 . Ekonomi Sumber Daya Alam
dan Lingkungan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Comments
Post a Comment