Hukum Gossen
Hukum Gossen tercipta pada tahun
1854. Hukum Gossen merupakan teori konsumsi yang terkenal. Masyarakat mengenal
adanya 2 macam Hukum Gossen yaitu hukum Gossen I dan Hukum Gossen II.
1.
Hukum Gossen I
“Jika pemuas kebutuhan dilakukan secara terus-menerus maka semakin
lama kenikmatannya akan semakin berkurang dan pada suatu saat akan mencapai
titik jenuh.”
Hukum Gossen I terdapat indikasi jika kebutuhan dipuaskan secara
terus-menerus maka akan terjadi berkurangnya kenikmatan, sehingga Hukum Gossen
I sering juga disebut hukum berkurangnya kenikmatan. Akan tetapi, pada Hukum
Gossen I ini terdapat beberapa kelemahan, diantaranya sebagai berikut.
a)
Hukum Gossen I ini tidak berlaku bagi konsumen yang
mengkonsunsi barang yang memabukan. Misalnya, minuman keras atau obat-obatan
terlarang. Hal ini terjadi karena seseorang yang mengkonsumsi barang-barang
tersebut semakin banyak maka semakin terpuaskan.
b)
Konsumen tidak hanya bertujuan memuaskan satu macam
kebutuhan saja, akan tetapi beragam kebutuhan yang tak terhitung.
c)
Hukum Gossen I tidak berlaku bagi orang yang memutuskan
kebutuhan akan rohani misalnya beribadah, pendidikan maupun rekreasi. Seseorang
akan merasa terpuaskan jika secara terus-menerus memenuhi kebutuhan tersebut.
- Hukum Gossen II
Adanya kekurangan pada hukum Gossen I tersebut maka muncul Hukum
Gossen II. Pendapat Hukum Gossen II adalah jumlah kebutuhan manusia akan barang
dan jasa sangat banyak, sedangkan sumber daya dan dana sangat terbatas
jumlahnya. Pada Hukum Gossen II ini mengajak para konsumen untuk dapat
membelanjakan pendapatannya mulai dari kebutuhan pokok, selanjutnya kebutuhan
sekunder dan terakhir kebutuhan tersier. Jika menuruti keinginan maka semua
orang pasti menginginkan semua kebutuhannya terpuaskan, tetapi kita harus
melihat bahwa sumber daya untuk memenuhi kebutuhan tersebut terbatas jumlahnya.
Oleh karena itu, untuk menyikapinya kita harus bersikap rasional.
Apakah pendapat gossen berlaku untuk pengonsumsi minuman beralkohol?jelaskan
ReplyDelete